Selasa, 23 Januari 2018

STOP KEJAHATAN SEKSUAL PADA ANAK!


            Maraknya kasus kejahatan seksual pada anak membuat kita sebagai orangtua menarik napas sedalam-dalamnya. Bagaikan parade, berita tersebut setiap hari berseliweran di media social. Seperti berita terbaru di dekat lingkungan sekolah anak saya, terjadi kejahatan seksual seorang tukang ojek terhadap anak perempuan usia SD, dan mirisnya lagi kejadian tersebut dilakukan di masjid. Ketika hal ini terjadi, maka yang paling cepat bertindak adalah hukum social. Sang tukang ojek pun akhirnya diusir tidak boleh mangkal di tempat kami.
            Pertanyaannya adalah apakah hukum social tersebut sudah cukup bagi keamanan anak-anak kita ? apakah hukum social tersebut bisa menekan angka kejahatan seksual di daerah kita? Apakah ada jaminan pelaku tersebut berhenti melakukan kejahatan seksual? Bagaimanapula menangani korban kejahatan seksual agar tidak menjadi mata rantai kejahatan seksual? Dan tentu masih banyak lagi tanya yang entah bagaimana lagi mencari jawab dan solusinya.
            Namun, bagaimanapun juga tindakan preventif merupakan solusi terbaik yang  dilakukan selain tindakan kuratif. Terkait dengan anak usia dini (AUD), tindakan preventif terhadap kejahatan seksual antara lain bisa dilakukan dengan cara :
1.      Memberitahukan AUD agar jangan ikut orang yang tidak dikenal yang memberi permen atau makanan lain
2.      Berupa jurus TANGKIS,yaitu memberitahukan pada anak tentang :
T= Tubuhku adalah milikku
A=Ada rahasia dibalik baju (hendaknya orangtua ijin terlebih dulu ketika hendak melepas baju anak, sehingga anak akan memeberi respon negative/penolakan  ketika ada orang tak dikenal berani membuka bajunya)
N=Nggak boleh (Memberitahukan AUD Apabila ada yang cium, pegang badan, dada, perut, sekitar celana di tempat sepi dan orang tersebut memaksa, AUD harus asertif atau berani berkata tidak jika  ada yang memaksa untuk melakukan hal yang tidak kita sukai)
G=Gelagat bahaya, waspada (maka AUD jangan malu dan takut harus teriak keras dan langsung lari ke tempat ramai )
K=Kalau memaksa harus dilawan
I=Ingat, bahwa tidak semua rahasia itu baik
S=Selalu cerita (Ajarkan agar jangan takut atau malu untuk bercerita kejadian apapun pada orangtua/guru/orang yang disayangi)
3.      Bawa konsultasi dengan para ahli apabila AUD menjadi korban kejahatan seksual.
4.      Lakukan koordinasi dengan pihak sekolah dan masyarakat agar saling menjaga AUD dari kejahatan seksual
5.      Jangan lupa agar orangtua selalu memberi perlindungan anak dengan doa di setiap saat.
Adapun cara menyampaikan hal tersebut yaitu dengan cara menyenangkan agar AUD tidak bosan dan jenuh seperti :
a.       Selalu putarkan video berisi tentang pencegahan tindakan kejahatan seksual baik di sekolah/rumah,
b.      Rutinkan melakukan simulasi tindakan pencegahan kejahatan seksual baik di sekolah/rumah
c.       Dongengkan kepada AUD upaya pencegahan kejahatan seksual
Salam Edukasi Ramah Anak!



Sumber : - Acara Parents Gathering, 16 Maret 2016 di UMC bersama Kak NitNit

-          Video Pencegahan Kejahatan Seksual pada AUD dari GN AKSA (Gerakan NAsional Anti Kejahatan Seksual Anak)

0 komentar:

Posting Komentar