Maraknya kasus kejahatan seksual
pada anak membuat kita sebagai orangtua menarik napas sedalam-dalamnya. Bagaikan
parade, berita tersebut setiap hari berseliweran di media social. Seperti
berita terbaru di dekat lingkungan sekolah anak saya, terjadi kejahatan seksual
seorang tukang ojek terhadap anak perempuan usia SD, dan mirisnya lagi kejadian
tersebut dilakukan di masjid. Ketika hal ini terjadi, maka yang paling cepat
bertindak adalah hukum social. Sang tukang ojek pun akhirnya diusir tidak boleh
mangkal di tempat kami.
Pertanyaannya adalah apakah hukum
social tersebut sudah cukup bagi keamanan anak-anak kita ? apakah hukum social
tersebut bisa menekan angka kejahatan seksual di daerah kita? Apakah ada
jaminan pelaku tersebut berhenti melakukan kejahatan seksual? Bagaimanapula
menangani korban kejahatan seksual agar tidak menjadi mata rantai kejahatan
seksual? Dan tentu masih banyak lagi tanya yang entah bagaimana lagi mencari
jawab dan solusinya.
Namun, bagaimanapun juga tindakan
preventif merupakan solusi terbaik yang
dilakukan selain tindakan kuratif. Terkait dengan anak usia dini (AUD),
tindakan preventif terhadap kejahatan seksual antara lain bisa dilakukan dengan
cara :
1.
Memberitahukan AUD agar jangan ikut orang yang tidak dikenal yang
memberi permen atau makanan lain
2.
Berupa jurus TANGKIS,yaitu memberitahukan pada anak tentang :
T= Tubuhku
adalah milikku
A=Ada rahasia
dibalik baju (hendaknya orangtua ijin terlebih dulu ketika hendak melepas baju
anak, sehingga anak akan memeberi respon negative/penolakan ketika ada orang tak dikenal berani membuka
bajunya)
N=Nggak boleh
(Memberitahukan AUD Apabila ada yang cium, pegang badan, dada, perut, sekitar
celana di tempat sepi dan orang tersebut memaksa, AUD harus asertif atau berani
berkata tidak jika ada yang memaksa
untuk melakukan hal yang tidak kita sukai)
G=Gelagat
bahaya, waspada (maka AUD jangan malu dan takut harus teriak keras dan langsung
lari ke tempat ramai )
K=Kalau
memaksa harus dilawan
I=Ingat, bahwa
tidak semua rahasia itu baik
S=Selalu
cerita (Ajarkan agar jangan takut atau malu untuk bercerita kejadian apapun
pada orangtua/guru/orang yang disayangi)
3.
Bawa konsultasi dengan para ahli apabila AUD menjadi korban
kejahatan seksual.
4.
Lakukan koordinasi dengan pihak sekolah dan masyarakat agar saling
menjaga AUD dari kejahatan seksual
5.
Jangan lupa agar orangtua selalu memberi perlindungan anak dengan
doa di setiap saat.
Adapun cara menyampaikan hal tersebut yaitu dengan cara
menyenangkan agar AUD tidak bosan dan jenuh seperti :
a.
Selalu putarkan video berisi tentang pencegahan tindakan kejahatan
seksual baik di sekolah/rumah,
b.
Rutinkan melakukan simulasi tindakan pencegahan kejahatan seksual
baik di sekolah/rumah
c.
Dongengkan kepada AUD upaya pencegahan kejahatan seksual
Salam Edukasi
Ramah Anak!
Sumber : -
Acara Parents Gathering, 16 Maret 2016 di UMC bersama Kak NitNit
-
Video Pencegahan Kejahatan Seksual pada AUD dari GN AKSA (Gerakan
NAsional Anti Kejahatan Seksual Anak)
0 komentar:
Posting Komentar